Jasa Pengurusan Izin SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)
Terpercaya & Cepat
Apakah Anda pemilik usaha kuliner, restoran, atau katering yang sedang kesulitan mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)? Aturan yang terus berubah, birokrasi yang rumit, dan keharusan mengurus uji laboratorium seringkali menyita waktu produktif Anda. Padahal, tanpa SLHS, usaha Anda berisiko terkena sanksi, kesulitan mendapatkan tender besar, atau bahkan diblokir di platform pemesanan online.
Kami hadir sebagai solusi. Dengan layanan jasa urus izin SLHS kami, Anda cukup fokus mengembangkan bisnis, dan biarkan tim ahli kami yang mengurus semua perizinannya hingga tuntas 100% legal, transparan, dan terintegrasi dengan sistem OSS terbaru.
Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan Konsultasi Gratis langsung dengan tenaga ahli kami!

Apa Itu SLHS dan Dasar Hukumnya?
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau instansi berwenang (kini terintegrasi dengan sistem OSS sebagai PB UMKU). Sertifikat ini menjamin bahwa tempat usaha, peralatan, bahan makanan, hingga pekerja di bisnis kuliner Anda telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ketat.
Menerbitkan SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang diatur oleh pemerintah. Dasar Hukum pelaksanaan SLHS meliputi:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Dengan memiliki SLHS, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memberikan jaminan keamanan kepada konsumen bahwa produk Anda layak dan sehat untuk dikonsumsi.
Siapa Saja Yang Wajib Memiliki SLHS?
Sesuai regulasi terbaru, hampir seluruh sektor usaha yang melibatkan pengolahan, penyajian, dan distribusi makanan atau minuman diwajibkan mengantongi SLHS. Usaha Anda wajib memiliki SLHS jika termasuk dalam kategori berikut:
- Restoran dan Rumah Makan (termasuk restoran di dalam hotel).
- Jasa Boga / Katering (golongan A, B, maupun C, sangat wajib untuk masuk e-Katalog atau tender pemerintah/swasta).
- Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
- Kedai Kopi, Kafe, dan Bakery.
- Kantin Berinstitusi (kantin sekolah, rumah sakit, perkantoran, atau pabrik).
- Sentra Jajanan / Food Court.


Syarat Mengurus SLHS Terbaru (Update 2026)
Sejak berlakunya integrasi OSS-RBA (Risk-Based Approach), persyaratan SLHS kini terbagi menjadi dua tahap utama: persyaratan administratif yang diunggah ke sistem dan persyaratan teknis (termasuk inspeksi lapangan dan uji lab).
Berikut adalah detail persyaratan yang perlu Anda siapkan:
Syarat untuk Restoran / Rumah Makan
Persyaratan Administratif:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
-
KTP dan NPWP Penanggung Jawab / Pemilik Usaha.
-
Denah bangunan dan peta lokasi restoran.
-
Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi penanggung jawab usaha.
-
Sertifikat Pelatihan Penjamah Makanan (Food Handler) bagi koki atau karyawan dapur.
Persyaratan Teknis & Laboratorium:
-
Surat Keterangan Sehat untuk seluruh karyawan (termasuk bebas penyakit menular).
-
Hasil Uji Laboratorium Air Bersih (parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi).
-
Hasil Uji Laboratorium Sampel Makanan.
-
Hasil Uji Laboratorium Usap (Swab) Alat Makan dan Peralatan Masak.
Syarat untuk Jasa Boga / Catering
Catatan: Standar untuk Jasa Boga biasanya lebih ketat dibandingkan restoran karena menyajikan makanan dalam jumlah masif.
Persyaratan Administratif:
-
NIB, KTP, dan NPWP Perusahaan / Pemilik.
-
Denah dapur katering (harus menunjukkan alur maju/tidak menyilang dari bahan mentah hingga makanan matang).
-
Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (Penanggung Jawab & Penjamah Makanan).
Persyaratan Teknis & Laboratorium:
-
Hasil Uji Laboratorium Air Bersih dan Air Minum.
-
Hasil Uji Laboratorium Makanan secara berkala.
-
Hasil Uji Usap (Swab) Peralatan Masak dan Usap Tangan Karyawan.
-
Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (seringkali termasuk rectal swab / usap dubur khusus untuk pekerja katering tertentu sesuai arahan Dinkes setempat untuk mendeteksi bakteri bawaan).
Estimasi Waktu
Banyak pemilik usaha yang khawatir mengenai biaya "gelap" atau waktu yang molor saat mengurus izin. Kami mengedepankan transparansi. Berikut adalah estimasi biaya dan waktu jika Anda menggunakan layanan kami. (Catatan Penting: Biaya di bawah sudah mencakup pendampingan, pengurusan dokumen, pendaftaran OSS PB UMKU, namun belum termasuk biaya resmi uji laboratorium karena tarif lab berbeda-beda di tiap daerah).
|
Jenis Layanan / Usaha |
Estimasi Waktu Proses |
Keterangan Tambahan |
|
SLHS Depot Air Minum (DAMIU) |
7 - 14 Hari Kerja |
Pendampingan hingga terbit. Uji lab air ditanggung klien. |
|
SLHS Kedai Kopi / Kafe |
14 - 21 Hari Kerja |
Gratis konsultasi layout dapur agar lolos inspeksi Dinkes. |
|
SLHS Restoran / Rumah Makan |
21 - 30 Hari Kerja |
Termasuk pendaftaran PB UMKU di OSS. |
|
SLHS Jasa Boga / Katering |
30 - 45 Hari Kerja |
Layanan prioritas. Cocok untuk kebutuhan tender/e-Katalog. |
Penting untuk Anda ketahui: Waktu pengerjaan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen awal dan jadwal inspeksi dari tim Dinas Kesehatan setempat. Kami akan memastikan dokumen Anda 100% siap sebelum diajukan agar meminimalisir penolakan.


Mengapa Mengurus Sendiri Itu Ribet?
Kami memahami bahwa sebagai pengusaha kuliner, waktu Anda sangat berharga. Mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) secara mandiri seringkali menguras energi dan fokus yang seharusnya Anda gunakan untuk mengembangkan bisnis.
Inilah beberapa kendala (pain points) yang paling sering dialami pengusaha jika mengurus perizinan sendiri:
- Birokrasi dan Sistem OSS yang Membingungkan: Sejak transisi ke sistem OSS-RBA (Pemenuhan Persyaratan PB UMKU), banyak pengusaha kebingungan memetakan KBLI yang tepat dan cara mengunggah dokumen teknis ke sistem. Salah klik atau salah kategori bisa membuat izin tertolak otomatis.
- Risiko Gagal Uji Laboratorium: Tidak tahu parameter pasti yang diminta oleh Dinas Kesehatan. Banyak yang sudah keluar uang jutaan rupiah untuk uji lab mandiri, namun ternyata parameternya salah atau hasilnya tidak memenuhi standar (misalnya E. coli pada air belum nol), sehingga harus mengulang dan bayar lagi dari awal.
- Bolak-Balik Instansi Terkait: Kurangnya pemahaman soal alur berkas membuat Anda harus berkali-kali datang ke Dinas Kesehatan, PTSP, dan Laboratorium Daerah hanya karena ada revisi kecil pada dokumen.
- Denah Dapur Tidak Sesuai Standar (Gagal Inspeksi): Tim penilai dari Puskesmas/Dinkes sangat ketat soal alur dapur (harus satu arah, tidak menyilang antara bahan mentah dan matang). Mengurus sendiri tanpa konsultasi awal sering berujung pada keharusan merombak fisik dapur.
Keunggulan MEnggunakan Jasa Urus SLHS Kami
Jangan biarkan kerumitan perizinan menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Dengan pengalaman menangani berbagai skala usaha kuliner, kami menawarkan solusi "Terima Beres" dengan keunggulan berikut:
- 100% Legal & Terintegrasi OSS: Kami bukan calo. Kami adalah konsultan legalitas resmi. Semua dokumen yang terbit dijamin asli, terdaftar di sistem OSS pemerintah, dan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
- Konsultasi Pra-Inspeksi (Gratis): Sebelum tim Dinas Kesehatan turun ke lapangan, tim ahli kami akan melakukan review kondisi dapur dan dokumen Anda untuk memastikan semuanya sesuai standar, meminimalisir risiko gagal saat inspeksi.
- Biaya Transparan, Tanpa "Kejutan": Semua biaya jasa (dan estimasi biaya lab) kami jabarkan di awal. Tidak ada pungutan liar atau biaya tersembunyi di tengah jalan.
- Proses Tercepat di Kelasnya: Karena kami sudah hafal "jalan pintas" birokrasinya dan memiliki tim khusus yang standby mengurus berkas, waktu pemrosesan jauh lebih cepat dibandingkan jika Anda meraba-raba sendiri.
- Layanan Jemput Bola: Anda tidak perlu keluar kantor. Cukup siapkan dokumen softcopy, tim kami yang akan mengerjakan penginputan sistem hingga sertifikat fisik (jika ada) sampai di tangan Anda.


Frequently Asked Questions
Berapa lama masa berlaku SLHS?
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sebelum masa berlaku habis, Anda wajib mengajukan perpanjangan dengan menyertakan hasil uji lab terbaru.
Apa bedanya SLHS dengan Sertifikat Halal?
Keduanya berbeda ranah. SLHS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan dan berfokus pada kebersihan, sanitasi tempat, dan keamanan pangan (bebas bakteri/racun). Sedangkan Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH (Kemenag) bersama MUI, berfokus pada kesesuaian bahan pangan dengan syariat Islam.
Usaha saya belum punya NIB, apakah bisa urus SLHS?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah syarat mutlak pertama. SLHS kini merupakan perizinan lanjutan (PB UMKU) yang menempel pada NIB. Jika Anda belum punya NIB, tim kami bisa membantu menguruskan NIB-nya terlebih dahulu dalam satu paket layanan.
Bagaimana jika hasil uji lab dari sampel makanan saya jelek/ gagal?
Jangan panik. Kami akan mendampingi Anda untuk mengevaluasi penyebabnya (misal: kebersihan alat atau cara penyimpanan bahan). Setelah dievaluasi dan diperbaiki, kita akan melakukan pengambilan sampel ulang untuk diuji kembali hingga lolos standar.
Jangan Tunda
Legalitas Proyek Anda
Keterlambatan mengurus izin lingkungan dapat menghambat progres konstruksi dan mendatangkan sanksi hukum. Dapatkan solusi perizinan lingkungan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan bersama tim ahli kami.
Ceritakan kebutuhan proyek Anda, dan kami akan berikan analisis awal beserta penawaran biayanya secara gratis!
Address
1234 Divi St. #1000, San Francisco, CA 94220
Phone
(255) 352-6258
Divi
Professional is as important as choosing a doctor or lawyer; it's a very personal relationship. Many CFP professionals specialize in working with certain types of clients.
Copyright © 2026 Divi. All Rights Reserved.