Jasa Konsultan Pengurusan
DELH & DPLH
(Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup & Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Terpercaya, Cepat, & Sesuai Regulasi

Amankan legalitas lingkungan bisnis Anda tanpa ribet, hindari sanksi administratif, dan dapatkan Persetujuan Lingkungan dengan pendampingan penuh dari tim ahli kami. Kami bantu prosesnya dari awal hingga terbit!

Landasan Hukum & Fungsi

Apa Itu DELH dan Kapan Usaha Anda Mewajibkannya?

Masih bingung apakah perusahaan Anda membutuhkan DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)?

Singkatnya, kedua dokumen ini diwajibkan bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan (beroperasi), namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sah, atau terdapat perubahan kegiatan yang belum tercatat secara legal.

  • DELH setara dengan AMDAL, diwajibkan untuk usaha berskala besar yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
  • DPLH setara dengan UKL-UPL, diwajibkan untuk usaha berskala menengah yang dampaknya masih dapat dikelola dengan teknologi standar.

Jika bisnis Anda sudah beroperasi tapi belum mengantongi Persetujuan Lingkungan, menyusun DELH/DPLH adalah langkah mutlak untuk melegalkan operasional Anda di mata negara.

Dasar Hukum Pelaksanaan DELH & DPLH

Layanan kami sepenuhnya berpedoman pada regulasi terbaru Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini menjamin dokumen Anda valid, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Resiko Jika Tidak Mengurus DELH

Awas! Ini Sanksi Administratif & Hukum Jika Bisnis Tidak Memiliki DELH

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas terkait semakin ketat dalam pengawasan. Menunda pengurusan DELH/DPLH bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan investasi dan bisnis Anda pada risiko tinggi.

Jika terbukti beroperasi tanpa dokumen lingkungan, bisnis Anda dapat dikenakan sanksi berjenjang berupa:

  1. Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari instansi terkait.
  2. Paksaan Pemerintah: Kewajiban memulihkan fungsi lingkungan hidup dengan biaya mandiri atau denda administratif.
  3. Pembekuan Izin Berusaha: Operasional bisnis Anda dihentikan sementara hingga izin lingkungan diurus.
  4. Pencabutan Izin Berusaha: Penutupan paksa dan permanen terhadap kegiatan usaha Anda.

Jangan tunggu sampai bisnis Anda disegel. Tim kami siap membantu membereskan legalitas lingkungan Anda dengan cepat dan rahasia terjamin.

Persyaratan Administrasi

Syarat Dokumen untuk Pengurusan DELH & DPLH

Untuk mempercepat proses penyusunan dan pengajuan DELH/DPLH, tim konsultan kami akan membutuhkan beberapa data administrasi dan teknis dari perusahaan Anda.

Berikut adalah daftar dokumen utama yang perlu disiapkan:

  • Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan beserta SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan, dan KTP Penanggung Jawab.

  • Legalitas Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru dari sistem OSS.

  • Legalitas Tata Ruang: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Izin Lokasi/Tata Ruang yang masih berlaku.

  • Informasi Lahan: Sertifikat Tanah atau Bukti Kepemilikan/Sewa Lahan.

  • Data Teknis Lokasi: Gambar Denah Lokasi (Site Plan) dan Layout tata letak bangunan/fasilitas.

  • Data Operasional: Detail proses bisnis, kapasitas produksi, penggunaan bahan baku/penolong, serta data penggunaan air bersih dan energi (listrik/genset).

  • Perizinan Eksisting (Jika ada): Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), atau dokumen perizinan lama lainnya.

(Catatan: Kekurangan dokumen teknis dapat kami bantu asistensikan selama proses konsultasi berjalan).

Alur Proses Penyusunan DELH

Kami memahami bahwa mengurus perizinan lingkungan seringkali terasa membingungkan dan menyita waktu. Oleh karena itu, kami merancang alur kerja yang praktis, transparan, dan minim hambatan untuk Anda:

  1. Survey Lokasi & Konsultasi Awal Tim ahli kami akan mengunjungi lokasi kegiatan/usaha Anda untuk memetakan kondisi eksisting (rona lingkungan awal), mengumpulkan data awal, dan merumuskan strategi penyusunan dokumen yang paling efisien.
  2. Pengambilan Sampel & Uji Laboratorium Terakreditasi Kami akan melakukan pengambilan sampel (seperti kualitas air, udara, kebisingan, dan emisi) langsung di lapangan. Pengujian dilakukan secara ketat di Laboratorium yang telah terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) agar hasilnya valid di mata pemerintah.
  3. Penyusunan Draf Dokumen DELH Berdasarkan data lapangan dan hasil uji lab, tim penyusun kami yang bersertifikat akan menyusun draf DELH/DPLH secara komprehensif sesuai dengan format standar dari KLHK.
  4. Rapat Pembahasan / Sidang dengan Dinas Lingkungan Hidup Kami tidak akan membiarkan Anda maju sendiri. Tim kami akan mendampingi dan mempresentasikan dokumen Anda secara langsung dalam sidang pembahasan di Kementerian (KLHK), Provinsi, maupun Kabupaten/Kota terkait.
  5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan Setelah dokumen disetujui dan dinilai layak, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang menjadi dasar terbitnya Persetujuan Lingkungan untuk legalitas operasional Anda.

TranspaRansi Layanan

Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Pengurusan DELH?

Kami mengedepankan transparansi. Investasi yang Anda keluarkan untuk jasa konsultan kami adalah biaya menyeluruh (all-in) tanpa ada biaya tersembunyi di tengah jalan.

Biaya layanan pengurusan DELH/DPLH kami sudah mencakup:

  • Honorarium Tim Ahli Bersertifikat: Tenaga ahli penyusun dokumen yang telah tersertifikasi (KTPA/ATPA).

  • Biaya Pengambilan & Uji Laboratorium Lingkungan: Pengujian sampel air, udara, dan parameter lainnya di lab terakreditasi.

  • Pengurusan Pertek (Persetujuan Teknis): Termasuk asistensi penyusunan dokumen teknis pembuangan air limbah atau emisi gas buang (jika kegiatan usaha Anda mewajibkannya).

  • Biaya Transportasi & Akomodasi Tim: Untuk keperluan survey lapangan dan koordinasi dinas.

  • Pendampingan Rapat/Sidang: Dukungan penuh saat presentasi di hadapan komisi penilai amdal atau dinas lingkungan hidup terkait.

  • Penggandaan Dokumen (Hardcopy & Softcopy): Pencetakan dokumen akhir untuk diserahkan kepada instansi dan arsip perusahaan Anda.

Mengapa Memilih Kami?

Mengapa Kami adalah Konsultan DELH Terbaik untuk Anda?

Menyerahkan legalitas lingkungan kepada pihak yang salah bisa berujung pada penolakan dokumen dan pembengkakan biaya. Berikut alasan mengapa ratusan perusahaan mempercayakan pengurusan DELH mereka kepada kami:

  • Tenaga Ahli Bersertifikat Resmi: Dokumen Anda disusun langsung oleh tim profesional yang memegang sertifikat kompetensi penyusun amdal (KTPA/ATPA) yang diakui oleh KLHK.

  • Garansi Revisi Sampai Tuntas: Kami bertanggung jawab penuh atas dokumen yang kami buat. Jika ada masukan atau perbaikan dari dinas terkait saat sidang, kami akan merevisinya tanpa tambahan biaya jasa hingga Persetujuan Lingkungan terbit.

  • Proses 100% Transparan: Anda akan selalu mendapatkan pembaruan berkala (update progress) di setiap tahapan pengurusan.

  • Berpengalaman di Berbagai Sektor Industri: Mulai dari manufaktur, pertambangan, rumah sakit, properti, hingga perkebunan. Kami paham betul karakteristik dan regulasi spesifik dari masing-masing industri.

Frequently Asked Questions

u

Apa bedanya DELH dengan UKL-UPL atau AMDAL?

Perbedaan utamanya ada pada waktu beroperasinya usaha. AMDAL dan UKL-UPL adalah dokumen perencanaan yang wajib dibuat sebelum usaha Anda dibangun/beroperasi. Sedangkan DELH dan DPLH adalah dokumen evaluasi yang wajib dibuat jika usaha Anda sudah telanjur beroperasi namun belum memiliki izin lingkungan.

u

Apakah jasa konsultan ini berlaku untuk seluruh Indonesia atau daerah tertentu saja?

Kami melayani pengurusan DELH dan DPLH untuk seluruh wilayah di Indonesia. Karena standar penyusunan menginduk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim kami siap berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat di mana pun lokasi bisnis Anda berada.

AWAS! Jangan Tunda

Legalitas Proyek Anda

Keterlambatan mengurus izin lingkungan dapat menghambat progres konstruksi dan mendatangkan sanksi hukum. Ceritakan kebutuhan proyek Anda, dan kami akan berikan analisis awal beserta penawaran biayanya secara GRATIS!