Jasa Pengurusan
PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung)

(Pengganti IMB)

Terpercaya di Indonesia

Kami bantu urus perizinan bangunan Anda dari nol hingga terbit. Didukung oleh tim ahli tersertifikasi, proses yang transparan, dan jaminan legalitas 100%. Jangan biarkan proyek Anda terhambat urusan birokrasi!

Apa itu PBG dan Mengapa Menggantikan IMB?

Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG bukan sekadar izin administratif, melainkan persetujuan teknis yang memastikan bangunan Anda aman dan dirancang sesuai standar pemerintah sebelum proses konstruksi dimulai.

Membangun tanpa mengantongi PBG memiliki risiko fatal. Bangunan Anda bisa dianggap ilegal, rawan terkena sanksi pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, hingga menimbulkan kesulitan saat proses jual-beli atau pengajuan KPR di bank. Mengurus PBG sejak awal adalah langkah krusial untuk melindungi nilai investasi dan keamanan aset Anda.

Layanan Jasa PBG Sesuai Kebutuhan Bangunan Anda

Rumah Tinggal (Luas < 200m² & > 200m²)

Layanan khusus untuk hunian pribadi. Untuk rumah dengan luas di bawah 200 m², kami siapkan gambar arsitektur format AutoCAD sesuai Ketetapan Rencana Kota (KRK). Sementara untuk luas di atas 200 m², layanan sudah dilengkapi dengan perhitungan struktur bangunan dan uji kelayakan tanah (Sondir).

Bangunan Komersial (Ruko, Kantor, Pabrik, Gudang)

Solusi perizinan untuk tempat usaha agar operasional berjalan legal tanpa gangguan penyegelan. Paket ini mencakup penyusunan dokumen arsitektur, struktur, perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP), serta pendampingan penuh saat sidang dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Bangunan Fasilitas Umum (Rumah Sakit, Sekolah, Tempat Ibadah)

Penanganan ekstra untuk bangunan publik yang membutuhkan standar keselamatan tinggi. Kami bantu mengurus seluruh birokrasi teknis dan persyaratan analisis dampak lingkungan (seperti SPPL atau UKL-UPL) hingga tuntas.

Bangunan Kategori Lainnya

Hubungi kami untuk kategori lainnya

 

Urus PBG Sendiri vs Menggunakan Jasa KOnsultan

Indikator Penilaian

Mengurus PBG Mandiri

Menggunakan Jasa Konsultan PBG

Waktu Pengurusan

Cenderung lama karena sering bolak-balik melengkapi dokumen yang kurang.

Cepat dan efisien, karena timeline pengerjaan sudah terukur sejak awal.

Proses Sistem (SIMBG)

Memusingkan jika tidak terbiasa dengan sistem online dan bahasa teknis.

Terima beres. Tim kami yang akan mengunggah dan mengawal proses di sistem.

Risiko Revisi Sidang

Sangat tinggi. Gambar teknis sering ditolak karena tidak memenuhi standar dinas.

Sangat minim. Dokumen disusun oleh tim bersertifikat sehingga dijamin lolos.

Tenaga Ahli Teknis

Harus mencari dan membayar drafter, ahli struktur, dan ahli tanah secara terpisah.

Tersedia lengkap (Arsitek, Ahli Struktur, Ahli MEP) dalam satu atap layanan.

Efisiensi Biaya Total

Terlihat murah di awal, tapi berpotensi bengkak karena biaya revisi gambar berulang kali.

Biaya transparan di depan, jauh lebih hemat waktu dan bebas stres.

Syarat & Alur

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan PBG

Berikut adalah kelengkapan dokumen administrasi dasar yang perlu Anda siapkan:

  • Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon.
  • Bukti Kepemilikan Lahan (Sertifikat Hak Milik/SHM, HGB, atau Akta Jual Beli/AJB).
  • Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau Informasi Tata Ruang (ITR) dari dinas terkait.
  • Bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  • Data identitas perusahaan (NIB, Akta Pendirian, SK Kemenkumham) khusus untuk pemohon berstatus Badan Usaha.

Cara Kerja dan Proses Pengurusan PBG Bersama Kami

  1. Konsultasi & Verifikasi Awal: Hubungi kami untuk diskusi kebutuhan bangunan Anda. Kami akan melakukan pengecekan kelayakan lokasi dan dokumen dasar Anda secara gratis.
  2. Survei & Uji Lapangan: Tim teknis kami akan turun ke lokasi Anda untuk melakukan pengukuran lahan dan pengujian kekuatan tanah (sondir).
  3. Pembuatan Desain & Dokumen Teknis: Tim arsitek dan insinyur kami menyusun gambar arsitektur, struktur, dan MEP yang presisi sesuai regulasi tata ruang daerah Anda.
  4. Pendaftaran & Sidang SIMBG: Kami mengunggah seluruh dokumen ke portal SIMBG dan mewakili Anda untuk mempresentasikan kelayakan teknis bangunan di hadapan dinas dalam sidang TPA/TPT.
  5. Penerbitan SK PBG: Setelah dinyatakan lolos sidang dan retribusi daerah dibayarkan, Surat Keputusan PBG resmi diterbitkan dan kami serahkan langsung kepada Anda.

Mengapa Memilih JAsa Pengurusan PBG Kami?

Kepercayaan Anda adalah prioritas kami. Kami tidak hanya menjanjikan kemudahan, tetapi juga kepastian hukum untuk bangunan Anda.

  • Tim Ahli Tersertifikasi Resmi: Dokumen teknis Anda dikerjakan langsung oleh arsitek, ahli struktur, dan ahli MEP yang memiliki Lisensi/Sertifikat Keahlian (SKA) dan tergabung dalam asosiasi profesi resmi.
  • Proses 100% Transparan: Kami memberikan update berkala di setiap tahapan, mulai dari pengukuran tanah hingga progres di dalam sistem SIMBG Dinas PUPR.
  • Berpengalaman Lolos Sidang TPA/TPT: Ratusan desain dan dokumen teknis kami telah terbukti memenuhi standar ketat Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) pemerintah daerah.

Frequently Asked Questions

u

Apakah bisa mengurus PBG jika bangunan sudah terlanjur berdiri?

Tentu saja bisa! Banyak klien kami yang mengalami kasus ini (pemutihan perizinan). Untuk bangunan eksisting (sudah berdiri), pendekatannya sedikit berbeda. Kami akan membuatkan As-Built Drawing (gambar rekam jejak bangunan aktual) dan melakukan kajian keandalan bangunan untuk mengurus PBG sekaligus SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

AWAS! Jangan Tunda

Legalitas Proyek Anda

Keterlambatan mengurus izin lingkungan dapat menghambat progres konstruksi dan mendatangkan sanksi hukum. Ceritakan kebutuhan proyek Anda, dan kami akan berikan analisis awal beserta penawaran biayanya secara GRATIS!