Jasa Pengurusan
SPPL
(Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

Cepat dan Terpercaya

Jangan biarkan perizinan usaha Anda terhambat. Kami siap membantu penyusunan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang 100% legal, sesuai regulasi DLH, dan terintegrasi langsung dengan sistem OSS.

Landasan Hukum & Fungsi

Apa itu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)?

Banyak pelaku usaha yang bertanya, apa itu SPPL? Singkatnya, SPPL adalah dokumen persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau instansi yang kegiatannya tidak wajib dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL, namun tetap memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Dokumen ini merupakan bukti komitmen tertulis perusahaan Anda dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan operasional bisnis.

Dasar Hukum SPPL Terbaru

Layanan jasa konsultan SPPL kami selalu berpedoman pada regulasi terbaru pemerintah agar dokumen Anda pasti disetujui. Penyusunan SPPL diatur ketat melalui:

  • Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Syarat Pembuatan Dokumen SPPL

Syarat Membuat Dokumen SPPL (Administratif & Teknis)

Untuk mempercepat proses penerbitan SPPL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun sistem OSS, ada beberapa dokumen dasar yang perlu Anda siapkan. Berikut adalah checklist syarat pembuatan SPPL:

  • Fotokopi KTP Pemohon atau Penanggung Jawab Usaha.
  • Fotokopi NPWP Perusahaan / Perorangan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan/desa setempat.
  • Bukti Kepemilikan Lahan atau Perjanjian Sewa (Sertifikat / AJB / Perjanjian Sewa).
  • Gambar Denah Lokasi (Site Plan) dan Layout Tata Ruang Usaha.
  • Foto-foto berwarna kondisi eksisting lokasi usaha (tampak depan, dalam, dan batas tanah).

Catatan: Tidak punya waktu menyiapkan semuanya? Tim konsultan kami siap mendampingi Anda melengkapi kekurangan dokumen yang ada.

Manfaat & Pentingnya SPPL

Mengapa Perusahaan Anda Wajib Memiliki Dokumen SPPL?

Mengurus SPPL bukanlah sekadar formalitas administratif. Tanpa adanya persetujuan lingkungan ini, legalitas bisnis Anda berada dalam risiko besar. Inilah alasan mengapa SPPL sangat penting bagi keberlangsungan usaha Anda:

  • Syarat Wajib Penerbitan Izin Lanjutan di OSS: SPPL adalah "kunci" atau gerbang awal persetujuan lingkungan. Tanpa ini, perizinan berusaha Anda di sistem OSS tidak akan bisa berlaku efektif.
  • Menghindari Sanksi & Pembekuan Usaha: Menjalankan usaha tanpa SPPL melanggar hukum lingkungan. Anda berisiko mendapat teguran tertulis, denda administratif, hingga penutupan paksa operasional oleh pemerintah.
  • Mencegah Sengketa dengan Warga Sekitar: Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa usaha Anda memiliki mitigasi risiko lingkungan (seperti limbah suara, air, atau udara), sehingga menghindarkan Anda dari konflik sosial masyarakat.
  • Meningkatkan Kepercayaan Klien & Investor: Perusahaan yang memiliki legalitas lingkungan yang tuntas terlihat jauh lebih profesional, kredibel, dan aman untuk diajak bekerja sama.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan Jasa Konsultan SPPL Kami

Kami memahami bahwa mengurus perizinan lingkungan bisa memakan waktu dan membingungkan. Oleh karena itu, kami memberikan layanan end-to-end (hulu ke hilir) agar Anda bisa tetap fokus pada pengembangan bisnis. Berikut tahapan kerja kami:

  • Analisis & Penapisan Kewajiban Lingkungan (Screening) Sebelum menyusun dokumen, tim kami akan mengevaluasi skala usaha dan luas lahan Anda berdasarkan regulasi terbaru. Kami memastikan apakah usaha Anda benar-benar masuk kategori SPPL, atau justru membutuhkan UKL-UPL / AMDAL.
  • Penyusunan Dokumen Matriks SPPL Pembuatan drafting dokumen dan matriks Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang komprehensif, disesuaikan dengan standar format dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
  • Pendampingan Input ke Sistem OSS RBA & DLH Ini adalah tahap krusial. Kami memberikan pendampingan OSS secara penuh untuk mengintegrasikan dokumen SPPL Anda ke dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), hingga dokumen tervalidasi dan disetujui oleh instansi terkait.

Mengapa Memilih Kami?

Mengapa Memilih Kami Sebagai Mitra Perizinan Anda?

  • Dikerjakan oleh Ahli Teknik Lingkungan (Expertise) Dokumen Anda tidak disusun oleh sembarang orang, melainkan oleh praktisi dan ahli teknik lingkungan yang bersertifikat dan memahami regulasi DLH secara mendalam.
  • Berpengalaman Lintas Sektor (Experience) Kami telah membantu berbagai sektor usaha—mulai dari pabrik skala kecil, pergudangan, klinik kesehatan, restoran, hingga properti—dalam mengurus legalitas lingkungannya.
  • Transparan & Solutif (Trustworthiness) Tidak ada biaya tersembunyi (hidden fee). Kami memberikan konsultasi yang jujur dan mencari solusi paling efisien untuk kendala perizinan Anda.

Frequently Asked Questions

u

Berapa biaya jasa konsultan SPPL?

Biaya pengurusan SPPL sangat bervariasi karena disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha, luas lahan, dan tingkat risiko lingkungan. Kami menawarkan harga yang sangat kompetitif. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga (quotation) gratis.

u

Apakah usaha saya wajib memiliki SPPL, UKL-UPL atau AMDAL?

Hal ini ditentukan oleh regulasi Peraturan Menteri LHK berdasarkan skala besaran usaha (luas bangunan, kapasitas produksi, dll). Usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) dengan dampak lingkungan rendah umumnya hanya butuh SPPL. Kami menyediakan layanan screening gratis untuk memastikan jenis dokumen apa yang diwajibkan untuk bisnis Anda.

AWAS! Jangan Tunda

Legalitas Proyek Anda

Keterlambatan mengurus izin lingkungan dapat menghambat progres konstruksi dan mendatangkan sanksi hukum. Ceritakan kebutuhan proyek Anda, dan kami akan berikan analisis awal beserta penawaran biayanya secara GRATIS!