Jasa Konsultan
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Profesional, Cepat, & Sesuai Regulasi

Mengurus dokumen perizinan lingkungan seringkali menjadi proses yang memakan waktu dan membingungkan jika tidak didampingi oleh tim yang tepat. Kami hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan kelancaran legalitas lingkungan bisnis Anda. Didukung oleh tim penyusun bersertifikat (KTPA/ATPA) yang berpengalaman, kami siap mengawal proyek Anda dari tahap penyusunan kerangka acuan, sidang komisi, hingga Persetujuan Lingkungan resmi diterbitkan. Jangan biarkan operasional proyek Anda tertunda karena kendala regulasi.

Landasan Hukum & Fungsi

Mengapa Perusahaan Anda wajib memiliki AMDAL?

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih dari sekadar pemenuhan syarat administratif untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), AMDAL adalah bukti komitmen perusahaan Anda terhadap operasional bisnis yang aman dan berkelanjutan. Beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah memiliki risiko tinggi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, hingga pembekuan izin usaha. Kami memastikan dokumen kajian lingkungan Anda disusun dengan data yang valid dan komprehensif agar 100% patuh pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun dinas daerah setempat.

Persyaratan & Proses

Persyaratan Dokumen dan Alur Proses Pengurusan AMDAL

Untuk mempercepat tahap awal, berikut adalah beberapa dokumen administratif yang perlu disiapkan oleh pemrakarsa (klien):

  • Akta Pendirian Perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Izin Tata Ruang.
  • Bukti Kepemilikan Lahan (Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa).
  • Profil Perusahaan dan Masterplan/Pra-Desain Rencana Kegiatan.
  • Titik Koordinat Lokasi Proyek.

Langkah Kerja & Proses Penyusunan AMDAL:

Kami menerapkan prosedur kerja yang sistematis sesuai regulasi, meliputi tahapan berikut:

  1. Penapisan (Screening) & Pelingkupan: Menentukan wajib tidaknya AMDAL berdasarkan skala kegiatan dan observasi rona awal lingkungan.
  2. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA): Merumuskan ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL yang akan disepakati bersama instansi.
  3. Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL: Melakukan uji laboratorium (kualitas air, udara, tanah) dan menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan serta Rencana Pengelolaan & Pemantauan.
  4. Penilaian dan Sidang Komisi: Mendampingi klien dalam sidang pembahasan dokumen bersama Komisi Penilai AMDAL (KPA) daerah atau pusat.

Penerbitan Persetujuan Lingkungan: Tahap akhir di mana Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Estimasi Waktu

Estimasi Waktu dan Biaya Pembuatan Dokumen Lingkungan

Biaya jasa konsultan AMDAL bervariasi bergantung pada kompleksitas proyek, luasan area, lokasi kegiatan, serta jumlah sampel laboratorium yang dibutuhkan. Kami selalu memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang transparan di awal tanpa ada biaya tersembunyi.

Berikut adalah estimasi rentang waktu pengerjaan AMDAL pada umumnya:

Tahapan Pengerjaan

Estimasi Waktu

Keterangan

Survei & Penyusunan Kerangka Acuan (KA)

30 - 45 Hari Kerja

Termasuk pengumpulan data primer & sekunder.

Penyusunan ANDAL & RKL-RPL

60 - 90 Hari Kerja

Mencakup pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Sidang Komisi & Revisi Dokumen

30 - 60 Hari Kerja

Sangat bergantung pada jadwal sidang dari instansi terkait (KLHK/DLH).

Total Estimasi Waktu Penyelesaian

4 - 6 Bulan

Diukur sejak dokumen persyaratan klien dinyatakan lengkap.

(Catatan: Untuk informasi biaya pengurusan UKL-UPL, SPPL, atau Pertek yang prosesnya jauh lebih cepat, silakan hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran harga terbaik).

Mengapa Memilih Kami?

Mengapa Memilih Jasa Konsultan Lingkungan Kami?

Mempercayakan legalitas lingkungan proyek triliunan atau miliaran rupiah Anda tidak bisa sembarangan. Berikut adalah alasan mengapa kami adalah mitra yang tepat:

  • Tenaga Ahli Bersertifikat Resmi: Tim penyusun kami memiliki sertifikasi kompetensi KTPA (Ketua Tim Penyusun AMDAL) dan ATPA (Anggota Tim Penyusun AMDAL) yang terdaftar resmi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diakui oleh Kementerian LHK.
  • Pendampingan Penuh (End-to-End): Kami tidak hanya menyusun dokumen dan lepas tangan. Kami mendampingi Anda penuh hingga Persetujuan Lingkungan fisik benar-benar terbit.
  • Akurasi & Validitas Data: Kami bekerjasama dengan laboratorium lingkungan yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk memastikan data rona lingkungan Anda valid dan tidak bisa disanggah saat sidang.
  • Transparan & Tepat Waktu: Seluruh progres pengerjaan akan dilaporkan secara berkala. Kami berkomitmen menyelesaikan dokumen sesuai timeline yang disepakati

AWAS! Jangan Tunda

Legalitas Proyek Anda

Keterlambatan mengurus izin lingkungan dapat menghambat progres konstruksi dan mendatangkan sanksi hukum. Ceritakan kebutuhan proyek Anda, dan kami akan berikan analisis awal beserta penawaran biayanya secara GRATIS!